![]() |
Acara "Duel Maut" Trans TV yang memamerkan harta kekayaan artis Roro Fitria dan Bella Sophie (kapanlagi.com) |
Baru-baru ini Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada program televisi
"Duel Maut" yang disiarkan oleh stasiun Trans TV. Program acara tersebut
mendapatkan peringatan karena menampilkan harta kekayaan artis bintang tamu pada
waktu itu, yaitu
Bella Sophie dan Roro Fitria. Program yang ditayangkan pada 28 April 2015 lalu ini
mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Dilansir dari situs resmi KPI,
untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang maraknya program acara televisi
yang menampilkan harta kekayaan, KPI telah mengirimkan surat edaran untuk seluruh
lembaga penyiaran mengenai larangan menampilkan harta kekayaan dan barang mewah
artis. Surat yang dikirimkan ke seluruh lembaga penyiaran pada Rabu, 13 Mei 2015
itu meminta untuk tidak lagi menayangkan artis adu pamer harta kekayaan dan barang
mewah, seperti
yang dilakukan Bella Sophie dan Roro Fitria di beberapa stasiun televisi.
Berdasarkan regulasi
KPI yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS), lembaga penyiaran dilarang menampilkan materi yang dapat mengganggu perkembangan
psikologi masyarakat, termasuk
di dalamnya ialah gaya hidup konsumtif sebagaimana yang tertulis pada Standar
Program Siaran Pasal 37 ayat 4 huruf C bahwa "Program siaran klasifikasi R
dilarang menampilkan: Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis
remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik,
dan/atau horor."
Program-program
televisi yang di dalamnya memperlihatkan kekayaan artis bukanlah hal yang baru
di pertelevisian Indonesia. Program televisi
khususnya program infotaiment kerap menampilkan harta kekayaan artis melalui
acaranya, seperti
menampilkan rumah pribadi dan seisinya yang megah, gaya hidup yang mewah,
hingga budaya hedonisme dengan membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu,
hingga mobil mewah yang dikhawatirkan akan berdampak tumbuhnya budaya hedonisme
di dalam masyarakat.
Hal tersebut tentu
berseberangan dengan semangat penyiaran yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor
32 tahun 2002 Pasal 3, bahwa salah
satu fungsi penyiaran ialah untuk membina watak dan jati diri bangsa.
"Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia."
0 komentar:
Posting Komentar