Selamat Datang di Portal Nuansa Online Edisi Spesial

Nikmati terus sajian berita dari kami melalui portal ini

Kepengurusan Baru LPPM Nuansa Tahun 2014/2015

Selamat atas dilantiknya pengurus baru LPPM Nuansa UMY Tahun 2014/2015

Nuansa Kabar Edisi Spesial

Baca Nuansa Kabar Edisi Spesial versi digital!

Tampilkan postingan dengan label Opini Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2015

N-219 Perintis Antar Pulau


Pesatnya kemajuan teknologi membuat banyaknya bermunculan ciptaan tangan manusia dengan segala macam kecanggihannya yang luar biasa. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia mampu menciptakan teknologi udara. B. J Habibie, Mantan Presiden ke-3 yang dijuluki bapak teknologi, mampu menciptakan pesawat terbang N250. Pesawat pertama karya anak ibu pertiwi ini berhasil mengudara di era pimpinan Presiden Soeharto. Itulah catatan sejarah terindah kedirgantaraan Indonesia, sayangnya kala itu juga pesawat terbang N250 harus berhenti berproduksi. Krisis keuangan yang menimpa negara di tahun 1997-1998 menyebabkan perusahaan pesawat Indonesia tidak mampu melakukan sertifikasi di berbagai negara.

            Di usia hampir ke-70 tahun bangsa Indonesia berdiri, muncul satu pertanyaan. Apakah anak bangsa masih mampu menciptakan pesawat dengan inovasi baru? Pada kenyataannya, perkembangan teknologi yang ada telah seimbang dengan meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah, perguruan tinggi yang mengarah ke teknologi permesinan, informatika, termasuk permesinan dirgantara. Keberadaan sarana edukasi mampu memberikan pemikiran kreatif berdaya inovatif untuk menciptakan tenologi baru. Kabar gembira pun segera hadir untuk bangsa yang memiliki sumber daya alam melimpah ini. N219, pesawat pemersatu bangsa di bidang transportasi udara yang dapat melayani penerbangan perintis dengan landasan pendaratan dan pacu sekitar 500-600 meter, akan segeral roll out.
Pesawat berdaya tampung 19 penumpang dengan konfigurasi yang mudah diubah dan rendah biaya operasional ini memudahkan penerbangan antarkota khususnya di pelosok pulau yang terpencil.  Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau dengan mudah dapat dijangkau oleh pesawat tersebut. Dalam kondisi darurat maupun tanggap bencana, memudahkan dalam proses evakuasi warga dan melakukan kontrol oleh pihak keamanan. Sementara itu, pendistribusian logistik obat-obatan ke tempat pemeriksaan kesehatan akan semakin mudah. Para penduduk yang terkena penyakit dan memerlukan perawatan intensif, secara langsung dan cepat dapat dibawa menggunakan pesawat menuju tempat dengan sarana kesehatan yang lebih memadai.
Berfungsinya transportasi udara yang dapat menjangkau pulau kecil di Indonesia, memudahkan wisatawan berkunjung ke berbagai daerah yang memiliki beragam budaya. Sehingga memberikan peluang untuk meningkatkan aset wisata Indonesia. Sebagai negara agraris dengan hasil bumi yang melimpah, pesawat perintis tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pendistribusian kebutuhan pangan menuju ke berbagai wilayah dengan waktu yang lebih singkat. Selain itu dapat meminimalisir kerusakan pada produk bahan pangan dan antisipasi busuknya produk akibat lamanya waktu pengiriman.
            Sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia dan menjadi kesempatan untuk melakukan peningkatan perekonomian negara dengan pemanfaatan pesawat perintis N219. Hal ini perlu didukung oleh semua pihak agar perusahaan pesawat terbang tetap menciptakan pesawat. Mengingat telah banyak pesanan dengan nilai jual US$4,2 juta hingga US$5 juta itu, dapat dijadikan sebagai pemasukan anggaran dana perusahaan dalam memproduksi pesawat kembali. Nyata sudah segala keinginan anak bangsa yang lama terpendam akan tercapai, apabila semua pihak mendukung adanya pesawat perintis tersebut. Kini saatnya Indonesia bangun dari keterpurukan akibat kegagalan di masa lalu dalam pembuatan industri pesawat N250. (Gwr)

 sumber gambar : Kupang.tribunews.com

Senin, 18 Mei 2015

Stop Pamer Kekayaan di Televisi


Acara "Duel Maut" Trans TV yang memamerkan harta kekayaan artis Roro Fitria dan Bella Sophie (kapanlagi.com)
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada program televisi "Duel Maut" yang disiarkan oleh stasiun Trans TV. Program acara tersebut mendapatkan peringatan karena menampilkan harta kekayaan artis bintang tamu pada waktu itu, yaitu Bella Sophie dan Roro Fitria. Program yang ditayangkan pada 28 April 2015 lalu ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Dilansir dari situs resmi KPI, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang maraknya program acara televisi yang menampilkan harta kekayaan, KPI telah mengirimkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran mengenai larangan menampilkan harta kekayaan dan barang mewah artis. Surat yang dikirimkan ke seluruh lembaga penyiaran pada Rabu, 13 Mei 2015 itu meminta untuk tidak lagi menayangkan artis adu pamer harta kekayaan dan barang mewah, seperti yang dilakukan Bella Sophie dan Roro Fitria di beberapa stasiun televisi.

Berdasarkan regulasi KPI yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran dilarang menampilkan materi yang dapat mengganggu perkembangan psikologi masyarakat, termasuk di dalamnya ialah gaya hidup konsumtif sebagaimana yang tertulis pada Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 4 huruf C bahwa "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor."

Program-program televisi yang di dalamnya memperlihatkan kekayaan artis bukanlah hal yang baru di pertelevisian Indonesia. Program televisi khususnya program infotaiment kerap menampilkan harta kekayaan artis melalui acaranya, seperti menampilkan rumah pribadi dan seisinya yang megah, gaya hidup yang mewah, hingga budaya hedonisme dengan membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu, hingga mobil mewah yang dikhawatirkan akan berdampak tumbuhnya budaya hedonisme di dalam masyarakat.

Hal tersebut tentu berseberangan dengan semangat penyiaran yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3, bahwa salah satu fungsi penyiaran ialah untuk membina watak dan jati diri bangsa. "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."

Dengan demikian, mau tidak mau dibutuhkan adanya kesadaran dan kesepahaman dari seluruh lembaga penyiaran untuk terus berkomitmen menggunakan frekuensi public untuk kepentingan publik sebesar-besarnya karena pada dasarnya frekuensi publik ialah milik publik, bukan lembaga penyiaran. (yh)