Senin, 18 Mei 2015

Stop Pamer Kekayaan di Televisi


Acara "Duel Maut" Trans TV yang memamerkan harta kekayaan artis Roro Fitria dan Bella Sophie (kapanlagi.com)
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada program televisi "Duel Maut" yang disiarkan oleh stasiun Trans TV. Program acara tersebut mendapatkan peringatan karena menampilkan harta kekayaan artis bintang tamu pada waktu itu, yaitu Bella Sophie dan Roro Fitria. Program yang ditayangkan pada 28 April 2015 lalu ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Dilansir dari situs resmi KPI, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang maraknya program acara televisi yang menampilkan harta kekayaan, KPI telah mengirimkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran mengenai larangan menampilkan harta kekayaan dan barang mewah artis. Surat yang dikirimkan ke seluruh lembaga penyiaran pada Rabu, 13 Mei 2015 itu meminta untuk tidak lagi menayangkan artis adu pamer harta kekayaan dan barang mewah, seperti yang dilakukan Bella Sophie dan Roro Fitria di beberapa stasiun televisi.

Berdasarkan regulasi KPI yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran dilarang menampilkan materi yang dapat mengganggu perkembangan psikologi masyarakat, termasuk di dalamnya ialah gaya hidup konsumtif sebagaimana yang tertulis pada Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 4 huruf C bahwa "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor."

Program-program televisi yang di dalamnya memperlihatkan kekayaan artis bukanlah hal yang baru di pertelevisian Indonesia. Program televisi khususnya program infotaiment kerap menampilkan harta kekayaan artis melalui acaranya, seperti menampilkan rumah pribadi dan seisinya yang megah, gaya hidup yang mewah, hingga budaya hedonisme dengan membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu, hingga mobil mewah yang dikhawatirkan akan berdampak tumbuhnya budaya hedonisme di dalam masyarakat.

Hal tersebut tentu berseberangan dengan semangat penyiaran yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3, bahwa salah satu fungsi penyiaran ialah untuk membina watak dan jati diri bangsa. "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."

Dengan demikian, mau tidak mau dibutuhkan adanya kesadaran dan kesepahaman dari seluruh lembaga penyiaran untuk terus berkomitmen menggunakan frekuensi public untuk kepentingan publik sebesar-besarnya karena pada dasarnya frekuensi publik ialah milik publik, bukan lembaga penyiaran. (yh)

0 komentar:

Posting Komentar